Maaf, javascript Harus Enable :D SEGERA Cek di Akun info.gtk.kemdikbud, Ada yang Berubah Soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer

-->

SEGERA Cek di Akun info.gtk.kemdikbud, Ada yang Berubah Soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer

Minggu, 20 Juni 2021

 

Cek di Akun info.gtk.kemdikbud, Ada yang Berubah Soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer

LIPUTAN9.ORG - Akun media sosial dihebohkan dengan perubahan status akun info.gtk.kemdikbud.go.id. Perubahan status ini jadi pembicaraan hangat sejumlah guru honorer.


Apakah status anda juga berubah? cek segera. "Mengapa tampilan ingo gtk saya seperti ini," tulis Sudrajat Ajat dalam statusnya di grup facebook Kemdikbud info."Terbaru data BSU hilang," tulis Mas Yuli di grup yang sama.


Sejumlah komentar juga membenarkan adanya perubahan tersebut.Seperti diketahui, Pemerintah masih memberikan waktu kepada kurang lebih 700 ribu guru non PNS mencairkan BSU untuk guru non PNS. Batas waktu aktivasi rekening hingga 30 Juni 2021. Guru Non PNS ini berhak atas bantuan sebesar Rp1,8 juta.


Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) 2020, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan. Sisanya 700 ribu belum mencairkan.


Beberapa wilayah memiliki tingkat pencairan atau aktivasi rekening tertinggi, di antaranya Provinsi Bali dengan persentase sebesar 82 persen.


Selanjutnya, Provinsi Bangka Belitung sebesar 79 persen, Provinsi Riau sebesar 78 persen, Nusa Tenggara Barat sebesar 74 persen, Kalimantan Selatan sebesar 73 persen, serta Jawa Tengah dan Yogyakarta sebesar 72 persen.


Sementara itu, PTK yang masih banyak belum melakukan aktivasi berada di Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen, Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.


Lantas siapa saja yang masoh bisa mencairkan bantuan ini?


Yang berhak mendapatkan BSU Juni 2021 ini adalah


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus sebagai PTK non-PNS


3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020


4. Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020


5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)


Selain 6 syarat diatas, ada syarat yang wajib dipenuhi guru honorer yakni guru honorer yang tercatat sebagai penerima BSU tahun 2020 yang belum mengambil hingga bulan Mei 2021.


Lantas bagaimana cara mengetahui guru tersebut sebagai penerima BSU?


1. Buka laman info GTK Kemdikbud resmi di alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id.


2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'.


3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukka ln informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.


Setelah dinyatakan lolos maka segeralah melakukan aktivasi rekening, berikut caranya:


Dokumen yang harus dibawa ke bank:


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).


2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.


3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website bsudikti.kemdikbud.go.id.


4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website, jangan lupa diberi materai dan ditandatangani.


Guru honorer membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur.Batas waktu aktivasi rekening BSU Kemdikbud adalah 30 Juni 2021. Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah.




Artikel ini tayang di liputan9.org yang di kutip dari portalsumut.com dengan judul  SEGERA Cek di Akun info.gtk.kemdikbud, Ada yang Berubah Soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer