Maaf, javascript Harus Enable :D Miliki Akta IV Syarat Mengajar, Afirmasi Passing Grade PPPK HARUS Setara Guru Bersertifikat Pendidik

-->

Miliki Akta IV Syarat Mengajar, Afirmasi Passing Grade PPPK HARUS Setara Guru Bersertifikat Pendidik

Jumat, 18 Juni 2021

Tegas ! Pemilik Akta IV Syarat Mengajar Sebaiknya Dapat Afirmasi dalam Seleksi PPPK 2021

LIPUTAN9.ORG - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kembali menyuarakan masalah akta IV. 


Dia menyebutkan akta IV sejatinya merupakan syarat untuk mengajar sehingga seharusnya mendapatkan afirmasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 


"Pemerintah jangan hanya memperhatikan yang memiliki sertifikat pendidik (serdik). Untuk mendapatkan akta IV juga kami butuh waktu bertahun-tahun," kata Nurul kepada JPNN.com, Minggu (30/5). 


Honorer Selain itu para honorer juga tetap memohon masa pengabdian diberikan afirmasi. Itu sebagai bentuk penghargaan atas upaya honorer membantu pemerintah di bidang pendidikan selama ini. 


Apalagi kata Nurul, puluhan tahun mereka mendapatkan ketidakadilan sehingga pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu demi mengangkat harkat dan martabat guru honorer.  "Dengan mengabulkan permohonan kami agar akta IV dan masa pengabdian menjadi afirmasi nilai kompetensi teknis maka bisa mencapai 350 poin seperti yang dsampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda," tuturnya. 


Nurul menambahkan, seluruh honorer sangat berharap lulus seleksi PPPK. Dengan lulus PPPK kehidupan honorer akan berubah lebih baik dan sejahtera. "Semoga Mendikbudristek dan ketua komisi X DPR mendengarkan harapan kami ini," ujar Nurul.


Artikel ini tayang di liputan9.org yang dikutip dari jpnn.com dengan judul Miliki Akta IV Syarat Mengajar, Afirmasi Passing Grade PPPK HARUS Setara Guru Bersertifikat Pendidik