Maaf, javascript Harus Enable :D CATAT ! PENDAFTARAN CPNS 2021: Ini 3 Regulasi Penerimaannya

-->

CATAT ! PENDAFTARAN CPNS 2021: Ini 3 Regulasi Penerimaannya

Selasa, 22 Juni 2021

CATAT !  PENDAFTARAN CPNS 2021: Ini 3 Regulasi Penerimaannya


LIPUTAN9.ORG - Pemerintah menjanjikan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dibuka pada akhir Juni. Kalian yang ingin ikut mendaftar bisa menyimak tiga regulasi yang terkait dengan penerimaan CPNS yang kini disebut calon aparatur sipil negara (CASN).


 Tiga regulasi yang terkait pendaftaran dan penerimaan CPNS 2021 dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Bukan cuma untuk CPNS 2021, peraturan tersebut juga memuat penjelasan mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru 2021. 


Berikut tiga aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 berdasarkan dikutip dari situs resmi BKN, bkn.go.id. Permen PANRB No 27 Tahun 2021. Aturan pendaftaran CPNS 2021 tertuang dalam Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut dijelaskan mengenai antara lain jenis-jenis formasi yang dibutuhkan, persyaratan umum, dan seleksi yang harus dilalui. 


Permen PANRB No 28 Tahun 2021. Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 menjadi peratutan yang wajib dipahami bagi calon pendaftar PPPK 2021. Peraturan ini memuat penjelasan antara lain mengenai persyaratan umum PPPK, tahapan seleksi, dan syarat penambahan nilai kompetensi teknis. Permen PANRB No 29 Tahun 2021. Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 memuat tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. 


Peraturan ini hampir sama dengan Permen PANRB No 28 Tahun 2021 hanya saja diperuntukkan bagi jabatan fungsional nonguru misalnya tenaga kesehatan atau tenaga teknis sekolah. Melalui siaran resmi pada akun Youtube Kementerian PANRB, Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menyebutkan pemerintah pusat dan daerah telah menetapkan kebutuhan CPNS tahun ini sebanyak 707.622. 


Formasi tersebut terdiri dari 531.076 PPPK Guru, 20.960 PPPK non-Guru, dan sisanya 80.961 CPNS. Formasi CPNS 2021 bisa diikuti baik di tingkat pusat maupun daerah, sementara formasi PPPK hanya akan diselenggarakan oleh daerah. Kendati kebutuhan sudah diumumkan, para calon pendaftar seleksi CPNS dan PPPK masih harus memantau perkembangan informasi. 


Pasalnya semua proses seleksi CPNS dan PPPK bakal dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id. Namun, portal tersebut belum bisa diakses hingga saat ini. Seperti itulah 3 aturan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 yang telah dirilis KemenPANRB. Bersiap mulai dari sekarang untuk seleksi CPNS 2021. 



Artikel ini tayang di LIPUTAN9.ORG dikutip dari JPNN dengan judul Terima Kasih Mas Nadiem ! Tambahan Poin Guru Honorer Berdasarkan Masa Pengabdian