Maaf, javascript Harus Enable :D CATAT ! Informasi Penting Mengenai Mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Carry Over 2020, Simak Selengkapnya

-->

CATAT ! Informasi Penting Mengenai Mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Carry Over 2020, Simak Selengkapnya

Minggu, 11 April 2021

 

CATAT ! Informasi Penting Mengenai  Mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Carry Over 2020, Simak Selengkapnya


LIPUTAN9.ORGKabar gembira untuk para guru. Penantian panjang guru soal Tunjangan Profesi guru (TPG) atau sertifikasi guru segera terjawab. Seperti diketahui tunjangan sertifikasi guru triwulan IV 2020 untuk bulan Desember belum cair. Harusnya guru menerima 3 kali, namun hanya dua kali yakni Oktober dan November 2020.Sementara Desember belum ditransfer.


Sekedar diketahui, sertifikasi Desember akan dibayarkan melalui mekanisme Carry Over atau dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi data penerima.


Keputusan ini merupakan hasil rekonsiliasi data tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan dana tambahan penghasilan TA 2020 yang dilaksanakan tanggal 24-27 November 2020 di Bandung Jawa Barat.


Pada rekonsiliasi di Bandung tersebut juga dijelaskan jika pembayaran tunjangan profesi guru ada 3 komponen kelompok pembentuk yaitu jumlah guru penerima, jumlah gaji pokok diterima dan jumlah bulan yang diterima. Komponen yang bisa dilakukan pengurangan apabila dana tidak mencukupi adalah jumlah bulan diterima.


"Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa terdapat selisih kurang (minus) antara jumlah alokasi tahun 2020 ditambah dimpa tahun 2019 dan kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2020, sehingga untuk pembayaran tunjangan profesi guru pada triwulan IV tahun 2020 hanya dibayarkan 2 bulan (Oktober-November) sedangkan bulan Desember 2020 akan dilaporkan sebagai kurang bayar dan akan dilakukan mekanisme carry over yaitu dibayarkan pada tahun anggaran 2021 setelah proses verifikasi dan validasi penerima," jelasnya.


Hal ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh berbagai Dinas Pendidikan bahwa:


Sehubungan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Triwulan IV Tahun 2020, mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanganan Pandemi Corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, sehingga ada kekurangan untuk pembayaran TPG triwulan IV 2020, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut  :



Bagi Guru dan Kepala Sekolah  PNSD jenjang  Sekolah Dasar (SD) dan Pengawas Sekolah TK, SD, dan SMP dibayarkan penuh sampai dengan bulan Desember 2020.



Bagi Guru/Kepala Sekolah (TK, SD, SMP) yang akan masuk Purna Tugas (Pensiun) TMT 01 Januari 2021 dibayarkan penuh sampai dengan bulan Desember 2020.



Bagi Guru dan Kepala Sekolah PNSD jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baru dapat dibayarkan sampai bulan November 2020, dan kekurangan bulan Desember akan diajukan pembayarannya di tahun anggaran 2021 (Carry Over).



Kekurangan bayar yang belum termasuk (include) dalam pembayaran Triwulan IV dan sudah mengajukan kurang bayar sesuai mekanisme yang telah diinfokan sebelumnya, akan diajukan bersama dengan pengajuan pembayaran di tahun anggaran 2021 (Carry Over).



Informasi ini harap disampaikan kepada Guru yang ada di sekolah Saudara. 



Artikel ini tayang di LIPUTAN9.ORG dengan judul CATAT ! Informasi Penting Mengenai  Mekanisme Tunjangan Profesi Guru (TPG) Carry Over 2020, Simak Selengkapnya