Maaf, javascript Harus Enable :D PENGUMUMAN ! Sekolah Tatap Muka Batal, Sekolah Negeri dan Swasta NEKAT Belajar Tatap Muka Kena SANKSI Tegas dari Pemecatan hingga Cabut Izin

-->

PENGUMUMAN ! Sekolah Tatap Muka Batal, Sekolah Negeri dan Swasta NEKAT Belajar Tatap Muka Kena SANKSI Tegas dari Pemecatan hingga Cabut Izin

Senin, 04 Januari 2021

PENGUMUMAN ! Sekolah Tatap Muka BATAL, Sekolah Negeri dan Swasta NEKAT Belajar Tatap Muka Kena Sanksi Tegas dari Pemecatan hingga Cabut Izin

LIPUTAN9.ORG - Rencana sekolah tatap muka Januari 2021 batal karena pandemi Covid masih merajalela, Kemendikbud lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ).



Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring.



Memasuki pembelajaran siswa sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan program belajar alternatif selain tatap muka.



Program alternatif ini bertujuan mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ) di antaranya melalui program Belajar Dari Rumah ( BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia ( TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).



Tayangan tersebut akan di mulai dari bulan Januari sampai Maret 2021, dari hari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB. Termasuk akses online di berbagai situs yang disediakan.



Ya, Kabar akan segera dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah bagi para siswa Sekolah Dasar (SD) di 2021 tampaknya masih belum akan dilakukan. Kemendikbud lagi-lagi mengambil dua alternatif untuk melakukan pendidikan jarak jauh (PJJ).



Hal ini sejalan dengan pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru yang Batal diterapkan. Para siswa kembali dihadapkan pada dua pilihan belajar lewat televisi maupun secara daring. Sekolah yang bandel bakal mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.



Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, surat keputusan bersama (SKB) mengenai sekolah tatap muka memang sudah keluar. Di dalam surat itu, pemerintah daerah diberi wewenang menentukan apakah bisa melaksanakan sekolah tatap muka. Namun, pelaksana itu tidak serta merta diterapkan.



"Sudah ada SKB. Tapi kita tidak serta merta buka. Kita pending 15 hari," kata Ismardi.



Kata dia, saat ini masih suasana libur panjang. Banyak masyarakat yang melakukan perjalanan keluar Kota Pekanbaru. Untuk itu, pelaksanaan sekolah tatap muka dipending.



"Kita rapat dengan tim gugus untuk memetakan mana merah. Tatap muka ini 3 kali seminggu. Ini hanya memperkuat daring. Daring tetap ada," jelasnya.



Ia menegaskan, tidak ada sekolah yang boleh melaksanakan tatap muka sebelum ada keputusan resmi dari Pemko Pekanbaru. Ada sanksi yang menunggu jika sekolah tetap berani melaksanakan sekolah tatap muka.







"Tidak boleh. Apa pun alasannya tidak boleh. Yang berwenang membuka pemerintah daerah, melalui Disdik. Kalau sekolah main-main kita akan sanksi. Sanksi kita liat kesalahan, kalau fatal kita copot kepala sekolahnya. Kalau swasta, kita cabut Izinnya," tegasnya.

Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul PENGUMUMAN ! Sekolah Tatap Muka BATAL, Sekolah Negeri dan Swasta NEKAT Belajar Tatap Muka Kena Sanksi Tegas dari Pemecatan hingga Cabut Izin