Maaf, javascript Harus Enable :D Disimak Bun, Ini Dia Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag dan Kemendikbud Tahun 2021, Segera Lengkapi !

-->

Disimak Bun, Ini Dia Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag dan Kemendikbud Tahun 2021, Segera Lengkapi !

Minggu, 24 Januari 2021

 

Disimak Ya, Ini Dia Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag dan Kemendikbud Tahun 2021, Segera Lengkapi !


LIPUTAN9.ORG - Tunjangan Insentif diberikan pertama kali pada tahun anggaran 2018. Hal ini berangkat pada dihapuskannya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.



Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri. dasar hukum istilah ini adalah KMA Nomor 1 Tahun 2018 entang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.



1. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Kemenag 



Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:



Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah, Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain . Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)



Belum lulus Sertifikasi



Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)



Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama



Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru



Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV



Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya



Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama



Belum usia pensiun



Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah



Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah



Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif



Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.



2. Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Kemdikbud



Syarat Penerimaan Tunjangan Sertifikasi sesuai dengan permendikbud nomer 10 tahun 2018 terkait dengan petunjuk teknis penyaluran TPG dalam mekanisme penerbitan SKTP adalah sebagai berikut ini:



Syarat penerima tunjangan sertifikasi untuk profesi guru ini berdasarkan pada pembaharuan data guru yang sesuai aplikasi dapodik dengan petunjuk yang benar sesuai dengan beban mengajar yang ada pada jadwal sekolah induk, golongan masa kerja, tanggal lahir, status kepegawaian dan NUPTK.


 

Seorang guru berhak mengetahui data yang dikirimkan dari dapodik ke pusat dengan data yang benar-benar sesuai dengan data diri seorang guru, dan pengisian data yang ada pada guru semuanya merupakan tanggung jawab dari operator sekolah.



Seorang guru yang bersangkutan setiap tahunnya dapat melihat data validasinya di INFO GTK pada aplikasi SIM PKB, bisa juga mereka mengecek dihalaman INFO GTK langsung.


Apabila SKTP di Info GTK belum terbit karena data belum valid, dapat melaporkannya ke pihak operator dapodik sekolah untuk diperbaharui dan dilakukan pengecekkan ulang di bulan yang sama setelah dapodik sekolah di singkronkan sebelum SKTP terbit.



Seorang guru harus memsatikan jumlah nominal gaji yang diinputkan di dapodik sekolah dan memastikannya dengan benar sehingga pencairan dana TPG didapatkan sesuai dengan gaji. Dan aplikasi DHGTK akan digunakan ataupun berlaku mulai tahun ajaran baru tahun 2018/2019.


Itulah beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman untuk penerbitan SKTP dan pencairan TPG untuk syarat penerima tunjangan sertifikasi 2018/2019

Artikel ini tayang di liputan9.org dengan judul Disimak Bun, Ini Dia Syarat Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Honorer Kemenag dan Kemendikbud Tahun 2021, Segera Lengkapi !