Maaf, javascript Harus Enable :D SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Jangan Khawatir, Mungkin Anda lewatkan Hal ini

-->

SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Jangan Khawatir, Mungkin Anda lewatkan Hal ini

Jumat, 20 November 2020

SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Jangan Khawatir, Mungkin Anda lewatkan Hal ini - liputan9

LIPUTAN9.ORG - Apakah  SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Jangan Khawatir, Mungkin Anda lewatkan Hal ini


Untuk mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT guru honorer dan PTK non PNS Rp1,8 juta, calon penerima atau guru dan PTK non PNS wajib memiliki SK (surat keputusan) sebagai syarat pencairan.


SK ini dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti.


SK ini akan muncul di Info GTK jika Anda login di info.gtk.kemdikbud.go.id. Jika belum muncul, cek secara berkala karena dikabarkan SK ini akan muncul jika Anda memang lolos sebagai penerima BLT guru honorer dan batas waktu SK muncul adalah di akhir November 2020 ini.


Jadi tunggu saja, jika tidak muncul berarti Anda belum beruntung sebagai penerima BLT ini.


Pihak Kemdikbud mengatakan, untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, masing-masing akan dibuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.



PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.



Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.



Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.


"Setelah melengkapi keseluruhan proses, PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem, saat peluncuran BSU tersebut belum lama ini.



Syarat penerima BLT guru honorer Rp1,8 juta dan guru agama :


- harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.


- Bantuan Subsidi gaji diberikan pada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud adalah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.


- penerima bantuan ini adalah PTK yang tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.


- PTK yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya dibawah Rp5 juta ke bawah.


- Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.


Berikut cara cek BLT guru honorer :


- Anda bisa login di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/


Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :


1. Pastikan menggunakan email yang aktif


2. Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain


3. Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik


Untuk PTK non PNS jenjang pendidikan tinggi Anda bisa cek dengan cara berikut :


- Kunjungi https://pddikti.kemdikbud.go.id/


- Pilih pencarian


- Masukan NIDN/NIDK/NUP Anda


- Masukan Nama dan Perguruan Tinggi


BLT guru honorer nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara yang ditunjuk yaitu:


• Bank Negara Indonesia (BNI);


• Bank Rakyat Indonesia (BRI);


• Bank Mandiri; dan


• Bank Tabungan Negara (BTN).


Demikian informasi mengenai SK BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta PTK non PNS Tidak Muncul, Jangan Khawatir, Mungkin Anda lewatkan Hal ini, smoga bermanfaat.