Maaf, javascript Harus Enable :D CATAT! Ini Dia Dokumen yang WAJIB Dibawa Ketika Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

-->

CATAT! Ini Dia Dokumen yang WAJIB Dibawa Ketika Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

Rabu, 18 November 2020

CATAT! Ini Dia Dokumen yang WAJIB Dibawa Ketika Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta - liputan9

LIPUTAN9.ORG -   Alhamdulillah, Bapak/Ibu Guru yang telah divalidasi untuk mendapatkan subsidi gaji guru honorer Rp. 1,8 Juta. CATAT! Ini Dia Dokumen yang WAJIB Dibawa Ketika Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta. 


BLT Guru Honorer Rp1,8 juta sudah cair, segera lakukan pencairan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh penerima Guru dan Tenaga Kependidikan non-PNS. Berikut dokumen yang wajib dibawa saat pencairan BLT Guru Honorer Rp1,8 juta.


Program BLT Guru Honorer merupakan bantuan subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). BLT Guru Honorer Rp1,8 juta ini akan disalurkan kepada guru, dosen, dan tenaga pendidik non-PNS senilai Rp1,8 juta.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan bahwa penyaluran BLT Guru Honorer Rp1,8 juta ini diberikan hanya satu kali pencairan, dan akan diberikan kepada calon penerima yang telah memenuhi persyaratan.


“Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan dana Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang,” kata Mendikbud Nadiem.


Adapun persyaratan untuk mendapatkan BLT Guru honorer Rp1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), diantaranya:


- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


Seperti yang telah disampaikan oleh Mendikbud Nadiem, para calon penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 juta bisa mengecek nama penerima melalui info.gtk.kemdikbud.go.id. Apabila calon penerima dinyatakan mendapatkan BLT Guru Honorer Rp1,8 juta, bisa langsung melakukan pencairan melalui bank penyalur dengan membawa dokumen yang telah ditentukan.


 CATAT! Ini Dia Dokumen yang WAJIB Dibawa Ketika Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta : 


1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.


“SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti,” ucap Mendikbud Nadiem.


Demikianlah informasi mengenai  CATAT! Ini Dia Dokumen yang WAJIB Dibawa Ketika Pencairan Dana BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, artikel ini telah terbit di liputan9.org semoga bermanfaat ya