liputan9.org - Pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1 sudah mulai bisa dilihat. Non ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) di PPPK 2024 tahap 1 mendapat kesempatan untuk kembali mendaftar di tahap 2.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menerbitkan aturan yang mengatur terkait kriteria pelamar pada seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Kesempatan ini diberikan kepada Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
Aturan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Honorer yang terdaftar dalam pangkalan data BKN tahun 2024.
Ada tiga kriteria non ASN dalam pangkalan data BKN yang dapat mengikuti seleksi tahap 2.
Berikut kriteria non ASN yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2:
1.Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1.
2. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Pelamar dengan kriteria di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja dan melamar pada jabatan berikut.
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional.
