Maaf, javascript Harus Enable :D INI DIA 6 DAFTAR Penerima THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 dari Kemenkeu, Lengkap dengan Jadwal dan Besarannya

-->

INI DIA 6 DAFTAR Penerima THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 dari Kemenkeu, Lengkap dengan Jadwal dan Besarannya

Sabtu, 03 Desember 2022

INI DIA  6 DAFTAR Penerima THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 dari Kemenkeu, Lengkap dengan Jadwal dan Besarannya

LIPUTAN9.ORG - 6 daftar penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 lengkap jadwal dan besaran Pemerintah secara rutin memberikan apresiasi kepada para PNS dengan mencairkan THR dan gaji ke 13 setiap tahun. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022


Harap diketahui tidak semua PNS akan menjadi penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tercatat ada 6 daftar ASN yang mendapatkan THR dan Gaji ke 13 sesuai Peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022.


PMK tersebut menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN dan APBD.


Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani 14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 di Jakarta.


Besaran gaji ke 13 ditentukan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.


Lalu kapan THR dan Gaji ke 13 2023 cair? siapa saja daftar penerima THR dan gaji ke 13 2023 dan besarannya?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut merujuk pada Peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022.


Dalam pasal 11 dan 12 menyebutkan, THR cair kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan paling cepat H-10 Idul Fitri.


Sedangkan gaji ke 13 akan cair jelang Tahun Ajaran Baru 2023 sesuai Kalender Pendidikan atau sekitar bulan Juli.


Pada poin tiga yang tertera pada pasal tersebut, gaji ke 13 dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.


Dalam pasal itu,  gaji ke 13 cair didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Juni.


Selain tanggal dan jumlah yang dibayarkan, pada aturan tersebut  Menkeu menjelaskan siapa saja yang berhak menerima gaji 13.


Berikut daftar penerima THR dan Gaji ke 13 2023 dan besaran yang diterima


1. PNS atau ASN


2. PPPK


3. TNI, Polri


4. Pejabat Negara atau Kelengkapan Negara


5. Pensiunan


6. Warga negara yang dapat penghargaan


Sedangkan besaran gaji ke 13 cair berdasarkan besaran gaji pokok adalah:


PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)


Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800


Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900


Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500


Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500


PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)


Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600


Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300


Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000


Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000


PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)


Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400


Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600


Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400


Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000


PNS Golongan IV


Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000


Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500


Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900


Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700


Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200


Berikut tunjangan yang diterima PNS selain gaji pokok serta THR dan gaji ke 13 yang terdiri atas:


- Tunjangan suami istri


- Tunjangan anak


- Tunjangan jabatan


- Tunjangan kinerja


- Tunjangan jabatan


- Tunjangan umum


Perlu dicatat jika terdapat perubahan aturan terkait THR dan gaji ke 13, biasanya akan diumumkan pemerintah 2 minggu sebelum pencairan.


Demikian informasi 6 daftar penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 lengkap jadwal dan besaran.***


Sumber : https://www.ayobandung.com/