LIPUTAN9.ORG - 6 daftar penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 lengkap jadwal dan besaran Pemerintah secara rutin memberikan apresiasi kepada para PNS dengan mencairkan THR dan gaji ke 13 setiap tahun. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan gaji ke 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022
Harap diketahui tidak semua PNS akan menjadi penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tercatat ada 6 daftar ASN yang mendapatkan THR dan Gaji ke 13 sesuai Peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022.
PMK tersebut menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani 14 April 2022 dan diundangkan pada tanggal 18 April 2022 di Jakarta.
Besaran gaji ke 13 ditentukan berdasarkan gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat.
Lalu kapan THR dan Gaji ke 13 2023 cair? siapa saja daftar penerima THR dan gaji ke 13 2023 dan besarannya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut merujuk pada Peraturan Menkeu No 75/PMK.05/2022.
Dalam pasal 11 dan 12 menyebutkan, THR cair kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan dilakukan paling cepat H-10 Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke 13 akan cair jelang Tahun Ajaran Baru 2023 sesuai Kalender Pendidikan atau sekitar bulan Juli.
Pada poin tiga yang tertera pada pasal tersebut, gaji ke 13 dibayarkan mengikuti ketentuan sebagaimana dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
Dalam pasal itu, gaji ke 13 cair didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Juni.
Selain tanggal dan jumlah yang dibayarkan, pada aturan tersebut Menkeu menjelaskan siapa saja yang berhak menerima gaji 13.
Berikut daftar penerima THR dan Gaji ke 13 2023 dan besaran yang diterima
1. PNS atau ASN
2. PPPK
3. TNI, Polri
4. Pejabat Negara atau Kelengkapan Negara
5. Pensiunan
6. Warga negara yang dapat penghargaan
Sedangkan besaran gaji ke 13 cair berdasarkan besaran gaji pokok adalah:
PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800
Golongan Ib sebesar Rp1.704.500 sampai Rp2.472.900
Golongan Ic sebesar Rp1.776.600 sampai Rp2.577.500
Golongan Id sebesar Rp1.851.800 sampai Rp2.686.500
PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa sebesar Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600
Golongan IIb sebesar Rp2.208.400 sammpai Rp3.516.300
Golongan IIc sebesar Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000
Golongan IId sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000
PNS Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400
Golongan IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600
Golongan IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Golongan IIId sebesar Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000
PNS Golongan IV
Golongan IVa sebesar Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000
Golongan IVb sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500
Golongan IVc sebesar Rp3.307.300 sampai Rp5.431.900
Golongan IVd sebesar Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700
Golongan IVe sebesar Rp3.593.100 sampai Rp5.901.200
Berikut tunjangan yang diterima PNS selain gaji pokok serta THR dan gaji ke 13 yang terdiri atas:
- Tunjangan suami istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum
Perlu dicatat jika terdapat perubahan aturan terkait THR dan gaji ke 13, biasanya akan diumumkan pemerintah 2 minggu sebelum pencairan.
Demikian informasi 6 daftar penerima THR dan gaji ke 13 PNS 2023 lengkap jadwal dan besaran.***
Sumber : https://www.ayobandung.com/