Maaf, javascript Harus Enable :D BUKAN SEKADAR JANJI ! NADIEM PASTIKAN, Tahun Ini 320.000 Guru Honorer Akan Kita Angkat Jadi ASN PPPK

-->

BUKAN SEKADAR JANJI ! NADIEM PASTIKAN, Tahun Ini 320.000 Guru Honorer Akan Kita Angkat Jadi ASN PPPK

Sabtu, 03 Desember 2022

Nadiem Makarim: Tahun Ini 320.000 Guru Honorer Akan Kita Angkat Jadi ASN PPPK

LIPUTAN9.ORG - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memastikan upaya pelaksanaan seleksi guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dioptimalkan.


Terlepas dari berbagai macam ketidaksempurnaan proses pengangkatan guru sebagai PPPK, Nadiem memastikan tahun ini pemerintah akan mengangkat sebanyak 320.000 guru honorer sebagai PPPK.


Dia melanjutkan, kebijakan itu merupakan estafet dari tahun sebelumnya, yaitu pengangkatan 300.000 guru sebagai ASN PPPK oleh negara.


“Tahun ini, 320.000 guru honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK,” kata Nadiem Makarim, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu, 3 Desember 2022.


Menurut Nadiem, niat pemerintah soal guru memang bukanlah hal yang mudah dalam implementasinya. Sebab, kata dia, tantangan begitu beragam, salah satunya terkait penempatan.


“Banyak guru-guru yang sudah dinyatakan passing grade tapi tak mendapatkan formasi. Pemda nya tidak mengajukan formasi. Ada berbagai macam cara studi lapangan (soal itu) dan saya sangat mengerti keresahan hati guru-guru,” ucapnya.


Untuk itu, demi mengatasinya, Nadiem mengatakan pihaknya akan mendorong pemda mengangkat para guru yang sudah lolos seleksi agar bisa memenuhi kebutuhan formasi tiap daerah.


Penting untuk diketahui, lanjut Nadiem, pihaknya telah menyiapkan tiga kebijakan menyangkut guru ASN PPPK tahun depan.


Hal ini terwujud berkat kerja sama dari tiga kementerian, yaitu Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN RB.


Pertama, Nadiem mengimbau jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK.


"(Jika pemda telat maka) pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya," ujarnya, dalam Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023, di Jakarta, Rabu, 30 November 2022.


Kebijakan kedua, kata Nadiem, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan.


Pasalnya, di dalam peraturan tertuang bahwa gaji dan tunjangan yang melekat bagi PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain, sekalipun untuk hal pendidikan lainnya.


Ketiga, Nadiem mengingatkan bahwa dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke pemerintah daerah, ketika pengangkatan sudah terjadi. ***