Maaf, javascript Harus Enable :D KABAR GEMBIRA ! PNS dan Pensiun Akan Naik Gaji di Bulan Agustus 2022? INI PP Terbaru Presiden!

-->

KABAR GEMBIRA ! PNS dan Pensiun Akan Naik Gaji di Bulan Agustus 2022? INI PP Terbaru Presiden!

Jumat, 12 Agustus 2022

KABAR GEMBIRA ! PNS dan Pensiun Akan Naik Gaji di Bulan Agustus 2022? INI PP Terbaru Presiden!

LIPUTAN9.ORG - Baru-baru ini terdapat informasi yang beredar dikalangan PNS dan pensiunan, bahwasanya di bulan Agustus 2022, akan naik gaji.


Terkait informasi yang beredar tersebut, bagi guru PNS juga wajib mengetahui kebenaran dari informasi tersebut.


Apakah benar Pemerintah akan menaikan gaji PNS dan pensiun di bulan Agustus 2022 ini ataukah hanya isu yang beredar saja.


Dalam hal tersebut, perlu diketahui bahwasanya status quo atau peraturan yang mengatur tentang gaji pensiunan.


Dapat diketahui melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2019, yang membahas mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.


Sampai saat ini, peraturan itulah yang berlaku untuk pengaturan pemberian dana pensiun untuk PNS.


Akan tetapi, apabila terdapat kenaikan gaji, maka secara otomatis peraturan tersebut akan direvisi.


Sementara untuk PNS, menurut peraturan terbaru saat ini adalah PP RI Nomor 15 tahun 2019.


Pada PP tersebut membahas mengenai perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.


Di dalam PP tersebut diketahui bahwasanya untuk gaji PNS pada setiap golongan berbeda-beda, antara golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.


Selain itu juga terdapat pangkat di setiap golongan, dari A hingga D. untuk besaran nomimal gaji PNS golongan A yaitu Rp1.500.000 hingga Rp2.335.800.


Sementara untuk golongan IV a, untuk besaran nominal gaji dari Rp3.044.300 hingga Rp4.281.800.


Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya untuk kepastian kenaikan gaji PNS dan pensiunan secara pasti diketahui saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden.


Untuk pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden biasanya dilakukan pada tanggal 16 Agustus.


Apabila saat ini tidak ada informasi resmi yang berasal dari Kementerian terkait untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2022.


Maka dapat dipastikan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan tidak valid atau tidak benar.


Oleh sebab itu, bagi PNS dan pensiunan jangan mudah percaya terhadap informasi yang beredar di sosial media.


Terlebih belum ada informasi secara resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan.


Sehingga bagi PNS dapat menunggu informasi resmi dari Presiden RI, yaitu Joko Widodo (Jokowi) terkait Nota Keuangan.


Untuk tanggalnya sendiri biasanya pada tanggal 16 Agustus 2022 akan diumumkan oleh Pemerintah.***

Sumber : pikiran-rakyat.com