Maaf, javascript Harus Enable :D Gaji PNS Naik Sebesar 5 Persen, Inilah Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat, Cek!

-->

Gaji PNS Naik Sebesar 5 Persen, Inilah Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat, Cek!

Kamis, 11 Agustus 2022

Gaji PNS Naik Sebesar 5 Persen, Inilah Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat, Cek!

LIPUTAN9.ORG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kabar bahagia karena kini gaji PNS naik sebesar 5 persen.  Tak hanya itu, ada beberapa tunjangan PNS yang berhak didapat, yakni tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan suami atau istri


Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan Gaji dan tunjangan PNS tersebut.


Jika gaji PNS naik sebesar 5 persen, lalu berapakah besaran gaji PNS yang didapat?


Hingga saat ini besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Menurut pada lampiran ketentuan tersebut Gaji Pokok PNS golongan terendah, yakni Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp5.901.200.


Dilansir dari laman resmi Indonesiabaik.id, adapun besaran gaji PNS naik sebesar 5 persen sebagai berikut;


Golongan I


Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II


IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.


Tunjangan PNS


Selain gaji PNS naik, adapun tunjangan kinerja yang berhak didapat PNS sebagai berikut;


1. Tunjangan Kinerja


Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.


2. Tunjangan istri/suami


PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.


Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.


3. Tunjangan anak


Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.


4. Tunjangan makan


Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.


5. Tunjangan jabatan


Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.


Demikian informasi mengenai gaji PNS naik sebesar 5 persen beserta daftar tunjangan PNS yang berhak didapat yakni tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak hingga tunjangan suami atau istri.***

Sumber : https://www.ayobandung.com/