Maaf, javascript Harus Enable :D TES SEMAKIN DEKAT ! Kemendikbudristek Umumkan 6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, WAJIB DISIMAK !

-->

TES SEMAKIN DEKAT ! Kemendikbudristek Umumkan 6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, WAJIB DISIMAK !

Sabtu, 25 Juni 2022

TES SEMAKIN DEKAT ! Kemendikbudristek Umumkan 6 Perubahan Aturan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, WAJIB DISIMAK !

LIPUTAN9.ORG - Jadwal seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 semakin dekat, tetapi ada aturan terbaru terkait dengan mekanisme seleksinya.


Kemendikbud Ristek memaarkan secara langsung bahwa memang ada perubahan aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.


Pemaparan perubahan aturan seleksi tersebut disampaikan melalui Rapat Koordinasi dan evaluasi seleksi CSN tahun 2022.


Setidaknya ada sekitar 6 perubahan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3, dan ada juga yang menguntungkan guru di sekolah induk.


Untuk lebih jelasnya, maka bisa simak penjelasan di bawah ini.


1. Prioritas seleksi 2022 berdasarkan kompetensi (PG maupun observasi)


Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021, aturannya adalah wajib terdaftar di Dapodik, dan melamar ke formasi yang tersedia dan harus menjalani tes kognisi, berlaku bagi semua guru honorer negeri dan swasta.


Namun, untuk seleksi tahun 2022 ini hal tersebut diubah menjadi hanya ada mekanisme penempatan dan observasi.


Penempatan ini khusus untuk peserta yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021, dan observasi khusus untuk pelamar prioritas 2 dan 3.


Untuk seleksi PPPK guru tahun 2022 ini, Panselnas benar-benar memfokuskan penempatan guru untuk formasi yang dibuka.


Pelamar yang diprioritaskan adalah guru THK-II , guru honorer di sekolah negeri, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta.


2. Formasi di sekolah masing-masing


Pemerintah melakukan perubahan formasi, yakni menempatkan guru honorer di masing-masing sekolah induknya, jika terdapat formasi di sekolah tersebut.


Berbeda dengan aturan seleksi tahun 2021, yang hanya memperebutkan formasi yang tersedia. Maka seleksi 2022 ini memberikan peluang besar dan menguntungkan guru di sekolah induk.


3. Diikuti oleh guru yang terdaftar di Dapodik


Perbedaan yang sagat jelas antara seleksi PPPK tahun 2022 dengan 2021 adalah guru yang mengikuti seleksi tahun 2022 ini harus terdaftar di Dapodik dan statusnya adalah aktif mengajar.


4. Tidak terjadi mutasi atau rotasi pergeseran


Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini tidak akan terjadi mutasi atau pergeseran sekolah induk kembali. Berbeda dengan tahun 2021, yang masih bisa mutasi.


5. Mempertimbangkan dimensi kompetensi


Seleksi PPPK guru tahun 2022 ini mempertimbangkan dimensi kompetensi, yang diuji yaitu kompetensi professional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.


6. Mekanisme penempatan dan uji kesesuaian atau observasi


Seleksi PPPK guru di tahun 2022 menggunakan mekanisme uji kesesuaian atau observasi. Jelas hal itu berbeda dengan seleksi PPPK pada tahun 2021.


Demikian penjelasan 6 perubahan aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.***      

Sumber : pikiran-rakyat.com