Maaf, javascript Harus Enable :D ALHAMDULILLAH BUN, Kabar Baik dan Menyenangkan dari Dirjen GTK, Bikin Guru Honorer Bersuka Cita

-->

ALHAMDULILLAH BUN, Kabar Baik dan Menyenangkan dari Dirjen GTK, Bikin Guru Honorer Bersuka Cita

Senin, 20 Juni 2022

 

ALHAMDULILLAH BUN, Kabar Baik dan Menyenangkan dari Dirjen GTK, Bikin Guru Honorer Bersuka Cita

LIPUTAN9.ORG - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 sudah ada di depan mata. 


Tidak lama lagi, guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022. Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril berharap pemerintah daerah (Pemda) segera mengajukan formasi.


“Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022," ujar Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril, kemarin. 


Iwan Syahril mengatakan bahwa untuk juknis pengadaan PPPK 2022 tengah disiapkan pemerintah. Yang menggembirakan, Iwan Syahril memastikan regulasi tersebut sangat berpihak kepada guru honorer.


"Guru honorer mohon bersabar, tenang dan tunggu pengumuman resmi Kemendikbudristek. Kebijakan kami sangat berpihak kepada guru honorer," papar Iwan Syahril.


Tahapan proses seleksi PPPK guru 2022 saat ini mulai berjalan. Mulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022. 


Setelah itu masuk ke tahapan sosialisasi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru. Tahapan berikutnya rakor teknis tentang formasi PPPK guru 2022 yang dimulai Sabtu (18/6) besok hingga 15 Juli mendatang. 


Di sisi lain, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.


Iwan Syahril menegaskan bahwa untuk anggaran formasi PPPK 2022, Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022. 


SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022. 


"Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan 3 bulan gaji," bebernya. 


Iwan juga menegaskan, alokasi dana yang telah diperhitungkan dalam alokasi DAU 2021 dan alokasi DAU 2022 untuk PPPK guru bersifat earmarked. 


Artinya, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. (esy/jpnn)