Maaf, javascript Harus Enable :D PPPK Guru Tahap 3 Tahun 202 LEBIH KHUSUS UNTUK Guru Honorer yang Telah Lulus Passing Grade, Cek Selengapnya !

-->

PPPK Guru Tahap 3 Tahun 202 LEBIH KHUSUS UNTUK Guru Honorer yang Telah Lulus Passing Grade, Cek Selengapnya !

Minggu, 15 Mei 2022

PPPK Guru Tahap 3 Tahun 202 LEBIH KHUSUS UNTUK  Guru Honorer yang Telah Lulus Passing Grade, Cek Selengapnya !

LIPUTAN9.ORG - Proses rekrutmen PPPK guru tahap 3 sedang dipersiapkan oleh Pemerintah di tahun 2022 ini.Pemerintah telah menyiapkan skema untuk pelaksanaan PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, sebagaimana yang telah dibicarakan saat Rapat Panja Komisi X DPR RI.


Kemendikbud menegaskan bahwa pada PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini, akan lebih mengedepankan guru honorer yang telah lulus passing grade.


Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Rapat Komisi X DPR RI yang menyampaikan bahwa terdapat 193.954 guru yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.


Lebih lanjut dari Kemendikbud Ristek sendiri sudah memperhitungkan mulai dari tahun 2020 hingga di tahun 2024, terkait kekurangan guru di setiap tahun.


Di mana pada tahun 2020, Pemerintah kekurangan guru sebanyak 1.020.921, tahun 2021 sebanyak 1.090.678, tahun 2022 sebanyak 1.167.678, tahun 2023 sebanyak 1.242.997, dan tahun 2024 sebanyak 1.312.759 guru.


Berkaitan dengan itu, Kemendikbud telah mengatur terkait kebijakan penempatan guru dan target memperkuat kembali untuk penempatan prioritas bagi guru dari sekolah induk yang sudah lulus passing grade.


Menurut KemenpanRB pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, akan mengalokasikan formasi guru agar guru dapat melamar di sekolahnya.


Seperti diketahui sebanyak 131.239 atau 17,3% formasi yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah dari total kebutuhan sebanyak 758.018.


Terlebih KemenpanRB sudah menyampaikan bahwa mengenai pengusulan formasi ini oleh Pemda berdasarkan rekomendasi Kemendikbud.


Artinya yang sudah lulus PG, untuk nama-namanya sudah dicatat Kemendikbud. Selain itu, jika memang masih ada di sekolah induk dari guru yang masih mengajar.


Maka guru tersebut yang akan diberikan formasinya untuk guru dari sekolah induk, selama ijazahnya linier dengan formasi yang tersedia.


Perlu diketahui bahwa formasi yang dibuka memang sangat sedikit, jika nanti pada bulan Juli masih belum mencukupi dari total kebutuhan formasi guru.


Maka Kemendikbud Ristek sendiri yang akan menetapkan formasi dan ditetapkan oleh KemenpanRB, dengan tujuan dapat mengakomodir yang sudah lulus passing grade.***

Sumber : pikiran-rakyat.com