Maaf, javascript Harus Enable :D Perjuangan Guru HONORER BELUM TAMAT, Kemenpan Siapkan 5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Syarat Kelima Di PRIORITASKAN ! Alhamdulillah

-->

Perjuangan Guru HONORER BELUM TAMAT, Kemenpan Siapkan 5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Syarat Kelima Di PRIORITASKAN ! Alhamdulillah

Kamis, 27 Januari 2022

 

Perjuangan Guru HONORER BELUM TAMAT, Kemenpan Siapkan 5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS, Syarat Kelima Di PRIORITASKAN ! Alhamdulillah

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus status pegawai honorer pada 2023 mendatang. Status pegawai pemerintah hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. Pernyataan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.


"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo beberapa waktu lalu, seperti dikutip dari detikFinance, Selasa (25/1/2022).


Dengan demikian, status pegawai di instansi pemerintah per 2023 nanti hanya terdiri dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS.


Syarat Pengangkatan Honorer Jadi PNS


Pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Menurut aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.


Berikut syarat pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan aturan terbaru:



1. Usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.


2. Masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah selesai menjalani masa bakti.


3. Khusus honorer dokter yang telah selesai atau sedang menjalankan tugas, berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.


4. Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan PNS dapat diangkat menjadi CPNS dengan syarat berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.


5. Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.