Maaf, javascript Harus Enable :D MENGHITUNG HARI ! CATAT ! ATURAN Baru Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Ada Kabar Baik Bagi Guru Honorer, SIMAK!

-->

MENGHITUNG HARI ! CATAT ! ATURAN Baru Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Ada Kabar Baik Bagi Guru Honorer, SIMAK!

Kamis, 13 Januari 2022

MENGHITUNG HARI ! CATAT ! ATURAN Baru Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Ada Kabar Baik Bagi Guru Honorer, SIMAK!

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah akan tetap melaksanakan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun ini. Seleksi ini sudah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru. 


Pelaksana tugas (Plt) Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada beberapa ketentuan dalam seleksi PPPK guru tahap 3 ini. Salah satunya soal pemilihan formasi yang sifatnya nasional. 


"Para peserta seleksi PPPK guru tahap 3 ini bisa memilih formasi di daerah lain jika di daerahnya tidak tersedia formasi untuk yang bersangkutan," kata Katmoko Ari dalam kanal KemenPAN-RB di YouTube dikutip Rabu (12/1). 


Seleksi PPPK guru tahap 3 ini, lanjutnya lebih luas jangkauannya. Formasi yang tersedia juga cukup banyak. 


Peserta tahap 3 ini terdiri dari guru honorer yang tidak lolos tes kompetensi 1 dan 2. Guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang tidak lolos  seleksi kompetensi 2. Ditambah peserta yang tidak ada formasi di daerahnya. 



"Ini peluang besar bagi peserta yang formasi di daerahnya habis bisa lintas daerah," ucapnya. 


Bagi peserta yang sudah ikut tes tahap PPPK guru tahap 1 dan 2, diminta Katmoko untuk mengingat formasi yang dilamar. 


isalnya guru kelas, jabatan ini harus digunakan juga saat mendaftar seleksi PPPK guru tahap 3 jika yang bersangkutan ingin nilai passing grade-nya masih diperhitungkan.


Sebaliknya bila ingin pindah ke formasi lainnya, tambah Katmoko Ari, nilai passing grade sebelumnya dinyatakan hangus.   


Dia mencontohkan guru honorer yang ikut seleksi PPPK tahap 1 nilainya 525, tahap 2 nilainya 500, dan tahap 3 nilainya 512, maka diambil nilai passing grade pertama. Dengan catatan formasinya harus sama. 


"Nilai passing grade akan tetap ditabung untuk jabatan yang sama. Ketika pilihan berbeda, nilai sebelumnya tidak bisa digunakan lagi," terangnya. 


Lebih lanjut dikatakan, bila dalam tiga kali seleksi masih tersedia formasi kosong, pemeriintah akan menempuh kebijakan optimalisasi. Caranya dengan mengambil rangkin-ranking terbaik dari para peserta. (esy/jpnn)