Maaf, javascript Harus Enable :D KABAR BAIK ! Kebijakan AFIRMASI 100 Persen, Masa Kerja Minimal 5 Tahun Guru Honorer Otomatis Jadi ASN PPPK

-->

KABAR BAIK ! Kebijakan AFIRMASI 100 Persen, Masa Kerja Minimal 5 Tahun Guru Honorer Otomatis Jadi ASN PPPK

Senin, 10 Januari 2022

  Kebijakan AFIRMASI 100 Persen, Minimal 5 Tahun Pengabdian, PGRI Tegaskan Guru Honorer Auto Jadi ASN PPPK, ALHAMDULILLAH

LIPUTAN9.ORG - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan refleksi akhir tahun 2021. Di antara yang mereka soroti adalah pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Refleksi akhir tahun itu disampaikan langsung Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi. Dia menyatakan PGRI memahami kebijakan pemerintah dalam mengangkat guru honorer menjadi ASN-PPPK dihadapkan dengan keterbatasan anggaran yang tersedia. Meskipun begitu, dia mengatakan pola rekrutmen PPPK untuk guru honorer perlu diperbaiki.


Di antaranya dengan memberikan kebijakan afirmasi 100 persen kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang sudah mengabdi minimal lima tahun. “Artinya, guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi minimal lima tahun atau lebih otomatis menjadi PPPK,” tuturnya Kamis (30/12). Kebijakan afirmasi 100 persen ini sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas guru dan tenaga kependidikan terhadap pendidikan di tanah air.


Selain itu, Unifah juga meminta pemerintah tetap menempatkan guru honorer yang lolos PPPK di sekolah asal. Aturan ini penting, supaya tidak menggangu proses pembelajaran yang sudah berlangsung selama ini. Unifah juga menyampaikan PGRI meminta pemerintah untuk bisa menuntaskan rekrutmen guru honorer menjadi PPPK maksimal sampai 2023 nanti.


Untuk berikutnya, Unifah mengatakan rekrutmen guru di sekolah negeri harus melalui skema PNS atau PPPK. Sehingga persoalan guru honorer tidak terulang kembali. Unifah juga menyampaikan pemerintah perlu membuka kembali rekrutmen PNS guru pada 2022 dan 2023 nanti. Seperti diketahui tahun ini pemerintah hanya membuka lowongan PPPK untuk formasi guru. (*)