Maaf, javascript Harus Enable :D WAJIB DI KETAHUI ! CEK PERBEDAAN TES PPPK Tahap I, Inilah ATURAN BARU Penilaian Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Guru Honorer Harus Tahu!

-->

WAJIB DI KETAHUI ! CEK PERBEDAAN TES PPPK Tahap I, Inilah ATURAN BARU Penilaian Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Guru Honorer Harus Tahu!

Senin, 06 Desember 2021

WAJIB DI KETAHUI ! CEK PERBEDAAN TES PPPK Tahap I, Inilah ATURAN BARU Penilaian Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Guru Honorer Harus Tahu!

LIPUTAN9.ORG - Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.


Peraturan Baru PPPK Guru Tahap 2 dan Tahap 3 terbuka untuk umum.


Sekarang semua pelamar bisa ikut tahap 2 & 3, serta sudah tidak ada prioritas di ujian seleksi PPPK tahap 1.


Berikut Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3:


Penentu kelolosan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3 tetap berdasarkan nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.


Tahap 2 & 3 tidak ada prioritas guru honorer induk. Semua peserta dapat melamar ke sekolah lain yang masih ada sisa kuota formasinya yang masih dalam 1 daerah kewenangan (tidak ada kuncian lagi).


Gunu honorer yang mengajar tingkat TK, SD, dan SMP dapat melamar di antara bentuk satuan pendidikan tersebut.


Untuk guru SMA hanya bisa melamar setingkat SMA juga, di tahap ke-2 ini tidak bisa melamar ke TK, SD, atau  SMP


Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas tahap 1 tetapi tidak mendapat formasi, maka pelamar tersebut diberi pilihan apakah ingin mengikuti tes atau tidak.


Afirmasi tetap berlaku di tahap ke-2 dan ke-3 (setifikat pendidik, pelamar usia di atas 35 tahun, guru honorer x-thk 2, disabilitas, dll)


Tidak ada kelompok 1 & 2 jadi semua pelamar bisa saling mengisi formasi


Syarat pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap II adalah:


1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I


2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap I


3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik


4. Lulusan PPG


Catatan: kedudukan 4 kategori pelamar ini memiliki kedudukan yang sama, tidak ada sistem kunci formais. Siapa yang nilainya paling tinggi, dialah yang akan lolos.


Itulah Aturan Baru Penilainan Ujian Seleksi PPPK Guru Tahap 2 & 3, Beda dengan Tahap 1 yang Perlu Diketahui.