LIPUTAN9.ORG - Kabar gembira bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan guru (PPPK Guru) tahun 2021 yang tak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi teknis.
Soalnya, ada empat golongan yang dapat poin tambahan atau afirmasi nilai kompetensi teknis bagi pelamar yang tidak memenuhi passing grade bagi golongan tertentu.
Seperti diketahui, tahapan tes seleksi kompetensi bagi peserta PPPK Guru sudah dimulai sejak Senin, 13 September 2021 kemarin untuk tahap I.
Tentu saja, sebelumnya Kemendikbudristek telah menetapkan passing grade bagi masing-masing jenis tes termasuk tes kompetensi teknis.
Kabar baiknya, bagi peserta tes kompetensi teknis tahap I yang tidak lolos selain dapat mengikuti tes pada tahap I dan III juga akan mendapatkan tambahan nilai bagi peserta yang memenuhi syarat.
Adapun melansir laman SSCASN, empat golongan atau ketentuan yang akan mendapatkan tambahan nilai atau afirmasi pada seleksi tes kompetensi teknis adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;
2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
3. Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi keknis.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lulus setelah mengikuti tahapan seleksi kompetensi tahap I, II dan III, akan diambil nilai ujian tertinggi.
Di lain Waktu Komisi X DPR RI dan Mendikbudristek Nadiem Makarim sepakat untuk menunda pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I.
Kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda tersebut dalam upaya pemenuhan target pemerintah menyelesaikan masalah darurat guru dan honorer.
Ada enam kesepakatan Komisi X dan Mendikbudristek Nadiem pada raker 23 September yaitu:
1. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk merumuskan transisi kebijakan bagi peserta seleksi PPPK yang memiliki keterbatasan menggunakan perangkat IT dalam seleksi dan untuk memperbaiki proses seleksi yang ada.
2. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memberikan afirmasi pada nilai kompetensi teknis dengan mempertimbangkan usia, lama pengabdian, afirmasi khusus bagi penyandang disabilitas, dan daerah tertentu (antara lain daerah 3T, daerah pascabencana, dan daerah konflik).
3. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk memaksimalkan kesempatan pemilihan formasi yang masih kosong kepada pelamar/guru honorer untuk mengikuti seleksi tahap II dan III tahun 2021. Baca Juga: Dirangkul Nadiem, Tiga Mahasiswa Suku Anak Dalam Makin Semangat Kuliah
4. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk menunda pengumuman hasil seleksi guru PPPK 2021 tahap I yang rencananya akan diumumkan 24 September. Penundaan diperlukan untuk memperbaiki kebijakan khusus mengenai tambahan/kenaikan afirnasi.
5. Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek untuk membuat skema bantuan tes swab antigen bagi guru honorer yang mengikuti ujian seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru.
6. Komisi X DPR RI dan Mendikbudristek sepakat akan menjadwalkan rapat kerja dengan kementerian/lembaga untuk mengetahui tindaklanjut keputusan rapat kerja hari ini mengenai permasalahan seleksi PPPK guru tahap I untuk jabatan fungsional guru, paling lambat sebelum 6 Oktober 2021.
Artikel ini tayang di liputan9.org yang dikutip dari pikiran-rakyat.com dengan judul FINAL ! Guru Honorer Yang Tak LULUS Passing Grade , Mendikbukristek Nadiem Beri KABAR GEMBIRA, SIMAK !