Maaf, javascript Harus Enable :D Kapan BSU Guru Honorer dan Tendik Rp1,8 Juta Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Daftar Penerima

-->

Kapan BSU Guru Honorer dan Tendik Rp1,8 Juta Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Daftar Penerima

Selasa, 14 September 2021

 
Kapan BSU Guru Honorer dan Tekdik Rp1,8 Juta Cair, Login di info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Daftar Penerima

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dan tenaga kependidikan (Tendik) Rp1,8 Juta. Segera login di info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek daftar penerima.


Pemerintah mrencananya akan cairkan BSU pada tahun ini kepada guru honorer dan tenaga kependidikan (tekdik) dengan besaran Rp1,8 Juta.


Program BSU ini merupakan bantuan yang diberikan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan yang terdampak PPKM Level 3 dan 4 pada tahun 2021.


Meski demikian, waktu pencairan BSU guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) hingga kini belum dijadwalkan oleh Pemerintah.


Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan untuk mencairkan bantuan, guru dan tenaga kependidikan penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yaitu KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.


Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.


Pemerintah telah siapkan Rp4,5 Triliun untuk program BSU guru honorer dan non PNS Rp1,8 Juta kepada 2 Juta guru honorer dan non PNS saat pandemi covid 19.


Bagi guru honorer dan non PNS harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Kemendikbud Ristek untuk dapat menjadi penerima BSU.


Berikut ini syarat penerima BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini :


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus sebagai PTK non PNS


3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020


4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020


5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020


6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kemudian untuk mencairkan BSU Guru Honorer dan Non PNS dapat dilakukan dengan membawa bukti berupa KTP, NPWP dan Surat Keputusan Penerima BSU Gaji dari Kemendikbud Ristek.


Adapun cara cek penerima BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :


1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.


2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.


3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.


4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.


5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***