Maaf, javascript Harus Enable :D Nama Tidak Terdaftar di DAPODIK Saat Mendaftar PPPK, Cek Solusinya Di Sini !

-->

Nama Tidak Terdaftar di DAPODIK Saat Mendaftar PPPK, Cek Solusinya Di Sini !

Selasa, 06 Juli 2021

 

Nama Tidak Terdaftar di DAPODIK Saat Mendaftar PPPK, Cek Solusinya Di Sini !

LIPUTAN9.ORG - Guru honorer sudah bisa mendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di portal sscasn.bkn.go.id.


Pendaftaran PPPK sendiri akan ditutup 21 Juli 2021 mendatang.


Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?


1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;


2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;


3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;


4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;


Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 


Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021?


1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;


2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;


3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.


Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021


a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;


b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;


c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.


Nah, ternyata meski sudah terdaftar di Dapodik, ternyata ada sejumlah kasus saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id tapi datanya ditolak dan tertulis "Anda tidak terdaftar dalam basis data DAPODIK. Anda hanya bisa mendaftar PPPK guru bila anda merupakan eks tenaga honorer K-II".


Lantas bagaimana solusinya?


Mengutip dari sscasn.bkn.go.id, jika mengalami kasus seperti ini, langkahnya adalah sebagai berikut:


DAPODIK


Jika nama guru honorer tak terdaftar, dikutip dari sscasn.bkn.go.id, masih bisa melakukan PENGECEKAN DAPODIK. 

Bantuan Pelamar yang datanya tidak terdapat dalam data dari DIKBUD


Nantinya guru akan diminta mengisi nama lengkap, alamat dan upload ijazah dan KTP.

Nanti akan dicek apakah anda masuk kategori atau tidak. KLIK DISINI


Kategori 2


Nah, jika nama masuk dalam Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) tadi tak terdaftar, ada cara melakukan pengecekan.


Bantuan Pelamar PPPK yang Datanya Tidak terdapat dalam Database Eks THK-II


Nantinya guru akan diminta mengisi nama lengkap, alamat dan upload ijazah dan KTP.


Nanti akan dicek apakah anda masuk kategori atau tidak. KLIK DISINI.