Maaf, javascript Harus Enable :D Masa Pengabdian Minimal 3 Tahun, Guru Honorer Bisa jadi PPPK 2021, Begini Kebijakan Mendikbudristek

-->

Masa Pengabdian Minimal 3 Tahun, Guru Honorer Bisa jadi PPPK 2021, Begini Kebijakan Mendikbudristek

Rabu, 09 Juni 2021

 

Masa Pengabdiann Minimal 3 Tahun, Guru Honorer Bisa jadi ASN PPPK 2021, Begini Kebijakan Mendikbudristek

LIPUTAN9.ORG - Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Z Haeri meminta agar kebijakan afirmasi untuk guru honorer yang sudah mengabdi lama untuk pendidikan benar diberikan dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Khususnya guru honorer kategori 2 (K2) yang sudah bertugas sejak 2005.


Ia juga mempertanyakan kebijakan afirmasi pemberian 75 poin untuk Kompetensi Teknis yang diberikan kepada guru honorer dengan masa abdi minimal 3 tahun oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim. Menurutnya hal ini sangat tidak berkeadilan.


“Guru honorer K2 sudah bertugas sejak sebelum 2005, mereka hadir karena kebijakan negara waktu itu. Rata-rata sudah mengabdi di sekolah negeri lebih dari 17 tahun, bahkan ada yang sampai 22 tahun,” ujar Kabid Advokasi Guru P2G Iman Z Haeri dalam keterangannya, Minggu (6/6).


“Apakah memberikan afirmasi 75 poin bagi mereka adalah keputusan yang berkeadilan? Menyamakan mereka dengan guru honorer yang baru mengajar 3 tahun sungguh tidak adil,” sambungnya.


Karenanya, P2G merekomendasikan afirmasi yang berkeadilan bagi guru honorer berdasarkan lama mengabdi. Pasalnya, guru PNS diberikan penghargaan Satyalencana dari negara jika sudah mengabdi 10 tahun dan 20 tahun.


“Masa guru honorer K2 tidak diberikan penghargaan apa-apa atas pengabdiannya oleh negara? Sudahlah, upah yang diperoleh sangat kecil selama ini, ketika ikut seleksi guru PPPK pun tak mendapatkan keadilan dan penghargaan. Padahal sama-sama mendidik anak bangsa,” tutur dia.


Untuk informasi, seleksi guru PPPK dilaksanakan melalui serangkaian tes ujian untuk menilai 4 bidang, yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosiokultural, dan Wawancara.


“P2G mendesak KemenPAN-RB dan BKN memberikan afirmasi khusus terkait lama mengajar bagi guru honorer peserta seleksi Guru PPPK,” pungkas Iman.



Artikel ini tayang di LIPUTAN9.ORG dikutip dari jawapos.com dengan judul Masa Pengabdian Minimal 3 Tahun, Guru Honorer Bisa jadi PPPK 2021, Begini Kebijakan Mendikbudristek