Maaf, javascript Harus Enable :D Nadiem Pinta Seluruh Kepala Sekolah Segera Gunakan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer DLL, Alhamdulillah Pemberian Gaji Guru Honorer Tidak Di Batasi

-->

Nadiem Pinta Seluruh Kepala Sekolah Segera Gunakan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer DLL, Alhamdulillah Pemberian Gaji Guru Honorer Tidak Di Batasi

Kamis, 22 April 2021

 

Nadiem Pinta Seluruh Kepala Sekolah Segera Gunakan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer DLL, Alhamdulillah Pemberian Gaji Guru Honorer Tidak Di Batasi

LIPUTAN9.ORG - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer dalam kondisi pandemi Covid-19. 


 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2021 untuk gaji guru honorer tidak dibatasi. Ketentuan ini dikarenakan masa pandemi Covid-19 di mana banyak guru honorer yang ikut terdampak. 


"Ketentuan penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah untuk pembayaran honor guru honorer, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah," kata Nadiem Makarim saat menyosialisasikan kebijakan BOS dan DAK fisik 2021 secara daring.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis atau juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2021. 


Juknis Dana BOS 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021. Mendikbud Nadiem Makarim meneken regulasi baru tersebut di pertengahan Februari lalu. 


Dalam pernyataan resminya di akhir Februari kemarin, Menteri Nadiem menyatakan Kemendikbud mengalokasikan anggaran senilai Rp52,5 triliun untuk dana BOS 2021. Anggaran itu akan dipakai untuk penyaluran dana BOS 2021 kepada 216.662 sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK hingga SLB.


“Informasi dari pusat bahwa dana sudah siap untuk disalurkan, Kata Punuh Dana BOS akan dicairkan awal bulan Maret nanti.


Kasubag Umum yang juga Ketua tim BOS Dinas Dikda Sulut Nova Loupatty saat dikonfirmasi membenarkan untuk pencairan BOS pada awal Bukan Maret nanti.


“Pencairan Tahap 1 mudah – mudahan awal Bulan Maret sudah cair,”ungkapnya.


 Bahkan, kata dia, sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa dana BOS diarahkan agar bisa melakukan belajar tatap muka di sekolah secara terbatas. 


Yakni, bisa membeli alat protokol kesehatan dan sebagainya. "Jadi dana BOS bisa lebih fleksibel digunakannya, bisa juga untuk beli gawai bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap dia.


 Dia mengatakan, sekolah bisa belajar tatap muka secara bertahap mulai Juli 2021. Itu sesuai arahan dari Presiden Jokowi. "Karena vaksinasi guru, dosen, dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai di akhir Juni 2021. 


Jadi tahun ajaran baru (Juli 2021), semua sekolah bisa belajar tatap muka terbatas," sebut dia. Oleh karena itu, dia memohon kepada semua kepala dinas, kepala sekolah (kepsek), dan pemerintah daerah untuk segera menggunakan dana BOS, agar segera belajar tatap muka di sekolah berjalan.


 Kurangi tingkat keterlambatan pengiriman Nadiem mengaku, dana BOS di tahun ini lebih berkeadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan. 


Di tahun lalu, Nadiem telah melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. 


Selain itu, Kemendikbud juga memberlakukan pelaporan dana BOS secara daring dan penggunaannya lebih fleksibel untuk berbagai keperluan sekolah. Penyaluran dana BOS langsung ke sekolah di tahun lalu, sudah menerima tanggapan positif.


 Karena mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibanding di 2019. Hal ini sangat membantu para kepala sekolah (Kepsek) dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi Covid-19. Sebelumnya, perhitungan dana BOS untuk setiap sekolah adalah seragam. 


Di mana biaya yang didapatkan per anak adalah sama, baik di Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan lainnya. Namun tahun ini, Kemendikbud telah mengubah cara perhitungan dana BOS dengan memegang azas afirmasi, sehingga perhitungan per anak menjadi majemuk.


 Artinya, di daerah indeks kemahalan tinggi seperti Papua, Maluku atau daerah kepulauan, per anaknya mendapat besaran dana BOS lebih banyak. 


"Khusus untuk sekolah-sekolah di Papua, dana BOS meningkat hampir dua kali lipat. Di Maluku, dana BOS meningkat 40 persen sampai 50 persen," pungkas dia.




Artikel ini tayang di liputan9.org yang di kutip dari kompas.com dengan judul Nadiem Pinta Seluruh Kepala Sekolah Segera Gunakan Dana BOS Untuk Gaji Guru Honorer DLL, Alhamdulillah Pemberian Gaji Guru Honorer Tidak Di Batasi