Maaf, javascript Harus Enable :D Alhamdulillah, SELAMAT Ya Bund ! Gaji ke-13 Plus THR Cair Akhir Bulan April Paling Telat Mei 2021, Berikut Besaran Yang Di Terima !

-->

Alhamdulillah, SELAMAT Ya Bund ! Gaji ke-13 Plus THR Cair Akhir Bulan April Paling Telat Mei 2021, Berikut Besaran Yang Di Terima !

Minggu, 11 April 2021

 

Alhamdulillah, SELAMAT  Ya Bund ! Gaji ke-13 Plus THR  Cair Akhir Bulan April Paling Telat Mei 2021, Berikut Besaran Yang Di Terima !

LIPUTAN9.ORG - Kabar gembira! PNS bakal segera mendapatkan pencairan gaji ke-13 dan THR.


Tunjangan Hari Raya ini akan dicairkan menjelang bulan Ramadan 2021.


Diperkirakan gaji 14 dan THR akan cair pada awal Mei atau akhir April 2021.


Baca Juga: Sudah Ketuk Palu PNS Tak Boleh Cuti Lebaran dan Mudik ke Luar Daerah, Kecuali Terpaksa Pergi Jika Dapat Izin PPK


Jika melihat kalender yang ada, Idul Fitri kisaran tanggal 13 Mei 2021.


THR biasanya akan diberikan sebesar 1 kali gaji dan ditransfer sekitar 2 minggu sebelum hari raya.


Pada tahun 2020 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pencairan gaji 13.




Pada saat itu tidak semua PNS menerima gaji ke-13.


Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah yang menerima gaji ke-13.


Nah, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?


Berdasarkan pasal 5 ayat (1) beleid tersebut dikatakan, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.


"Dalam hal penghasilan pada bulan Juli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas," sebut beleid tersebut.


Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang.


Baca Juga: Pemerintah Buka Pendaftaran PNS dan PPPK pada Bulan April Mendatang, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mendaftar


Maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.


Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.


Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp 28,5 triliun.



Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.


Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural 



Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV: 


Golongan I (lulusan SD dan SMP) Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 


Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 


Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 


Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 


Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 


Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 


Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 


Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 


Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 


Golongan III (lulusan S1 hingga S3) 


Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 


Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 


Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 


Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 


Golongan IV Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 


Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 


Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 


Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 


Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 




Artikel ini tayang di liputan9.org yang di kutip dari https://star.grid.id dengan judul Alhamdulillah, SELAMAT  Ya Bund ! Gaji ke-13 Plus THR  Cair Akhir Bulan April Paling Telat Mei 2021, Berikut Besaran Yang Di Terima !