Maaf, javascript Harus Enable :D Mendikbud Akhirnya HAPUS Beban Mengajar Guru 24 Jam Sesuai Pasal 70 RUU Cipta Kerja, Simak Selengkapnya !

-->

Mendikbud Akhirnya HAPUS Beban Mengajar Guru 24 Jam Sesuai Pasal 70 RUU Cipta Kerja, Simak Selengkapnya !

Minggu, 07 Maret 2021

Mendikbud Akhirnya HAPUS Beban Mengajar Guru 24 Jam Sesuai Pasal 70 RUU Cipta Kerja, Simak Selengkapnya !

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah berencana melonggarkan beban kerja guru. Bila sebelumnya ada ketentuan jam kerja minimum yang harus dipenuhi guru, kini ketentuan itu dihapus. 


Penghapusan itu tercantum dalam Pasal 70 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang baru saja diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020). 


 Pasal tersebut memuat sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang akan direvisi. Dalam Pasal 35 Ayat (2) UU Guru dan Dosen saat ini disebutkan bahwa “Beban kerja guru dalam melaksanakan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.


” Ketentuan itu kemudian dihapus dan hanya menyisakan dua ayat yang sebelumnya sudah ada di dalam ketentuan saat ini. Dua ayat itu yaitu Ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.


DPR Sebut Tak Langgar Aturan Sementara itu, di dalam Ayat (2) disebutkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”


Selama ini para guru PNS dan guru swasta yang memiliki Sertifikasi Pendidik memilik kewajiban mengajar sebanyak minimal 24 jam tatap muka tiap pecan agar Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bisa dicairkan.


Akibat dari aturan ini maka guru yang belum mampu memenuhi kewajiban 24 jam harus diberi tugas tambahan agar jam mengajarnya 24 jam per pekan.


Bila di lembaga pendidikan tempat dia mengajar juga belum terpenuhi maka guru yang bersangkutan bisa mengajar di lembaga pendidikan lain untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam tersebut


Semoga hasilnya bisa memuaskan semua fihak khususnya guru, agar guru bisa melakasnakan Proses Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Mendikbud.


Dengan merdeka belajar, guru menjadi guru penggerak yang merdeka, siswa menjadi siswa yang merdeka belajar dan suasana pembelajaran menjadi suasana merdeka belajar yang sesungguhnya.




Artikel ini tayang di liputan9.org yang di kutip dari kompas.com dengan judul Mendikbud Akhirnya HAPUS Beban Mengajar Guru 24 Jam Sesuai Pasal 70 RUU Cipta Kerja, Simak Selengkapnya !