Maaf, javascript Harus Enable :D Bapak / Ibu Wajib Di Ketahui ! Nadiem Beri Kejutan Untuk Guru Honorer dan Kepala Sekolah Di Tahun 2021 Ini, Simak Selengkapnya

-->

Bapak / Ibu Wajib Di Ketahui ! Nadiem Beri Kejutan Untuk Guru Honorer dan Kepala Sekolah Di Tahun 2021 Ini, Simak Selengkapnya

Sabtu, 06 Maret 2021

Bapak  Ibu Wajib Di Ketahui !  Nadiem Beri Kejutan Untuk Guru Honorer dan Kepala Sekolah Di Tahun 2021 Ini,  Simak Selengkapnya

LIPUTAN9.ORG - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun.  Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia tahun 2021.


Mekanisme pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mulai 2021 ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya proses pencairan dilakukan melalui dinas pendidikan di daerah kemudian diteruskan ke sekolah, mulai 2021 ini penyaluran langsung dari pusat ke rekening sekolah.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 yang didukung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.


"Melalui kebijakan BOS ini akan memberikan dampak positif kepada daerah terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T, karena mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing," kata Nadiem.


Upaya transformasi pengelolaan dana BOS terus dilakukan Kemendikbud dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.


Pokok-pokok kebijakan dana BOS Tahun 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap fleksibel termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).


Melansir akun Instagram, Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021


Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:


1. Ketentuan pembayaran honor:


Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.


Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal.


Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.


2. Persiapan pembelajaran tatap muka.


3. Pendukung Asesmen Nasional.


Syarat Penyaluran DANA BOS


Penyaluran Dana Bos Tahun 2021 dan pelaporannya:


1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.


2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya


3. Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya


Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui klik disini


Selain itu yang paling menonjol adalah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan melalui skema transfer. Dana BOS diberikan melalui rekening kepala sekolah atau satuan pendidikan.


Sebelumnya, penyaluran dana BOS diberikan melalui kepala daerah. Skema transfer langsung ini diklaim membuat penyaluran dana BOS semakin cepat.


Percepatan penyaluran dana bos, kata Nadiem, juga menghilangkan kasus sekolah meminjam uang kepada orang tua. Saat ini, menurut dia, sekolah memiliki ketersediaan anggaran dengan tepat waktu untuk menunjang kualitas pendidikan.



Artikel ini tayantg di liputan9.org dengan judul Bapak / Ibu Wajib Di Ketahui !  Nadiem Beri Kejutan Untuk Guru Honorer dan Kepala Sekolah Di Tahun 2021 Ini,  Simak Selengkapnya