LIPUTAN9.ORG - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun.
Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia tahun 2021.
Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu, yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana bos langsung ke rekening sekolah.
Untuk tahun ini, ada perbedaan dengan tahun lalu. Diantaranya mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah.
DANA BOS 2021
Melansir akun Instagram, Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021
1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.
2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pelaporannya dilakukan secara daring.
Perbedaan DANA BOS 2020 dan 2021
1. SD
2020: Rp 900.000
2021: Rp 1.960.000 (tertinggi sampai dengan)
2. SMP
2020: Rp 1.100.000
2021: Rp 2.480.000 (tertinggi sampai dengan)
3. SMA
2020: Rp 1.500.000
2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan)
4. SMK
2020: Rp 1.600.000
2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan)
5. SLB
2020: Rp 3.500.000
2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan)
Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah:
1. Ketentuan pembayaran honor:
- Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.
- Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal.
- Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.
2. Persiapan pembelajaran tatap muka.
3. Pendukung Asesmen Nasional.
Syarat Penyaluran DANA BOS
Penyaluran Dana Bos Tahun 2021 dan pelaporannya:
1. Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.
2. Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya
3. Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya
Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui klik disini
- Baca Juga : Panja Pengangkatan Guru Honorer RESMI Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik SIAP Diangkat Jadi PNS Tanpa TES
Artikel ini tayantg di liputan9.org dengan judul Nadiem Makarim : Dana BOS Tahun 2021 Makin Istimewa, Per Anak Bisa Mendapatkan 900rb Hingga 7,9 Juta, Alhamdulillah , Simak Selengkapnya